Ilustrasi guru yang mengabdi di daerah 3T
FAJAR.CO.ID -- Skema pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) berubah dari triwulan menjadi bulanan. Para guru diimbau untuk rutin melakukan pengecekan melalui platform Info GTK guna memastikan seluruh persyaratan telah terpenuhi agar TPG alias tunjangan sertifikasi tidak gagal cair.
Perubahan skema pembayaran TPG bertujuan untuk memitigasi kendala administrasi seperti validasi data dan sinkronisasi sistem yang kerap memicu keterlambatan hak tenaga pendidik.
Perubahan mekanisme pencairan Tunjangan Profesi Guru memungkinkan guru berpotensi menerima tunjangan secara rutin setiap bulan, termasuk pada periode April 2026 yang tengah berlangsung.
Kebijakan ini dilaksanakan secara bertahap guna memastikan akurasi proses verifikasi di tingkat daerah.
Bagi guru Aparatur Sipil Negara (ASN), baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun PPPK penuh waktu, nominal TPG ditetapkan setara dengan satu kali gaji pokok per bulan. Besaran tunjangan yang diterima bervariasi mengikuti golongan serta masa kerja masing-masing individu.
Penghasilan Guru Lebih Pasti Setiap Bulan
Penerapan skema baru dalam jadwal pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) membuat penghasilan para tenaga pendidik lebih pasti. Selain itu, dalam kebijakan terbaru ini, besaran TPG untuk guru ASN tetap mengacu pada satu kali gaji pokok sesuai golongan dan masa kerja. Namun, pencairannya kini dilakukan setiap bulan.
Sementara itu, kabar menggembirakan datang bagi guru non-ASN bersertifikasi. Pemerintah menetapkan kenaikan tunjangan menjadi Rp2.000.000 per bulan.


















































