Tegaskan Anak Hasil Zina Tak Wajib Dinafkahi Ayahnya, Cholil Nafis: Perempuan Harus Tanggung Sendiri Besarkan Anaknya

3 hours ago 6
Ketua MUI bidang Dakwah KH. Cholil Nafis

FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Ketua Mejelis Ulama Indonesia (MUI) Cholil Nafis menegaskan anak hasil zina tak wajib dinafkahi ayahnya. Atau laki-laki yang menghamili ibunya.

Hal tersebut, diungkapkan Cholil menanggapi kritik terhadapnya. Sebelumnya ia mengatakan ayah dari anak hasil zina tak ada hubungan keturunan.

“Anak zina itu akibat dari perbuatan orang tuanya sehingga ulama Jumhur berpendapat tak ada hubungan nasab dengan laki-laki yang menghamilinya,” kata Cholil dikutip dari unggahannya di X, Senin (5/5/2025).

Ia mengatakan, perempuan menjadi korban dari zina. Karena harus membesarkan sendiri anaknya.

“Perempuan jadi korban harus menanggung sendiri untuk membesarkan anaknya,” ujar Cholil.

“Maka jangan dekati zina apalagi sampai berzina,” tambahnya.

Cholil sebelumnya juga mengungkapkan hal serupa.

“Menurut jumhur ulama: anak hasil zina tidak ada hubungan nasab dengan lelaki yang menzinahi ibunya,” kata Cholil dikutip dari unggahannya di X, Jumat (18/4/2025).

Sebaliknya, anak hasil zina, hanya berhubungan keturunan dengan ibunya.

“Anak zina hanya bernasab kepada ibunya saja,” ujarnya.
Karenanya, ayah dari anak hasil zina, tak punya kewajiban memberi waris. Atau menafkahi anak tersebut.

“Maka lelaki yang menzinahinya tak memberi waris, hak wali dan tak berkewajiban nafkahi anak zina,” jelasnya.

“Meskipun hasil tes DNA itu sama keduanya,” tambahnya.
(Arya/Fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Situasi Pemerintah | | | |