
FAJAR.CO.ID, JAKARTA - Ketidakhadiran Renata Kusmanto saat Fachri Albar kembali ditangkap dalam kasus narkoba oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat memunculkan tanda tanya publik.
Apalagi, pada kasus serupa di tahun 2018, Renata terlihat setia mendampingi suaminya dari awal hingga akhir proses hukum.
Namun, spekulasi tentang hubungan rumah tangga mereka akhirnya terjawab. Berdasarkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Agama Tigaraksa, pasangan yang menikah pada 12 Juni 2014 itu telah resmi bercerai.
Salinan putusan tersebut tercatat di Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia dan dibacakan pada 13 Februari 2025.
Dalam amar putusannya, pengadilan mengabulkan gugatan cerai yang diajukan Renata Kusmanto secara verstek, karena Fachri Albar sebagai tergugat tidak hadir dalam persidangan meski telah dipanggil secara sah.
“Mengabulkan gugatan Penggugat (Renata Kusmanto binti IR. Danny Kusmanto) dengan verstek,” bunyi putusan tersebut, yang dikutip pada Rabu (30/4/2025).
Selain menyatakan keduanya resmi bercerai, hakim juga memutuskan hak asuh anak jatuh ke tangan Renata. Dua anak mereka, yaitu River Syech Albar (laki-laki, lahir 21 November 2014) dan Clover Satin Albar (perempuan, lahir 27 April 2016), ditetapkan berada di bawah pengasuhan sang ibu.
“Menetapkan anak Penggugat dan Tergugat… berada di bawah Pengasuhan Penggugat (Renata Kusmanto binti IR. Danny Kusmanto) selaku Ibu Kandungnya,” lanjut isi putusan.
Selain hak asuh, majelis juga mewajibkan Fachri yang dalam dokumen disebut sebagai Fachry Albar bin Ahmad Albar untuk memberikan nafkah kepada kedua anaknya.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: