Ilustrasi Dosen di Perguruan Tinggi (ist)
FAJAR.CO.ID, JAKARTA - Pemerintah resmi menetapkan update gaji dosen 2026 melalui terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendiktisaintek) Nomor 52 Tahun 2025.
Aturan ini membawa perubahan penting dalam sistem penghasilan dosen di Indonesia, baik bagi dosen ASN (PNS) maupun dosen swasta (non-ASN), yang diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik di perguruan tinggi seluruh Indonesia.
Dilansir dari duniadosen.com, regulasi tersebut mengatur secara detail dan komprehensif mengenai gaji pokok, tunjangan melekat, hingga berbagai sumber penghasilan tambahan yang sah diterima dosen. Mulai tahun 2026, kebijakan ini menjadi acuan utama penetapan gaji dosen di seluruh Indonesia, termasuk penyesuaian dan penyetaraan tunjangan antara dosen ASN dan non-ASN pada aspek tertentu yang selama ini masih menjadi perdebatan.
Dalam aturan terbaru ini, penghasilan dosen dibagi ke dalam dua komponen utama untuk memberikan kejelasan dan transparansi dalam sistem penggajian. Komponen pertama adalah gaji pokok dan tunjangan melekat, yang meliputi tunjangan keluarga, tunjangan makan, serta tunjangan lain yang menjadi bagian dari gaji tetap yang diterima setiap bulan. Komponen kedua adalah penghasilan tambahan, berupa tunjangan khusus yang diberikan oleh pemerintah di luar gaji pokok berdasarkan kriteria dan kualifikasi tertentu.
Ketentuan gaji dosen ASN 2026 diatur secara spesifik dalam Pasal 54 Permendiktisaintek Nomor 52 Tahun 2025. Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa gaji dan tunjangan dosen ASN mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan ASN yang berlaku, sehingga tidak ada perbedaan signifikan dengan PNS di instansi lain dengan golongan yang sama.
Dengan demikian, gaji dosen ASN tahun 2026 masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang gaji pokok PNS, di mana dosen berada pada Golongan III dan Golongan IV, sesuai kualifikasi pendidikan yang dimiliki. Dosen dengan kualifikasi pendidikan minimal S2 (Magister) berada di Golongan III, sementara dosen berkualifikasi S3 (Doktor) berada di Golongan IV.
Untuk gaji pokok dosen ASN Golongan III yang umumnya memiliki kualifikasi pendidikan S2, rentang gajinya adalah sebagai berikut.
Golongan IIIa memperoleh gaji antara Rp2.785.700 hingga Rp4.575.200 per bulan. Golongan IIIb memperoleh gaji antara Rp2.903.600 hingga Rp4.768.800 per bulan. Golongan IIIc memperoleh gaji antara Rp3.026.400 hingga Rp4.970.500 per bulan. Sedangkan golongan IIId memperoleh gaji antara Rp3.154.400 hingga Rp5.180.700 per bulan.
Sementara itu, gaji pokok dosen ASN Golongan IV yang memiliki kualifikasi pendidikan S3 memiliki rentang yang lebih tinggi.
Golongan IVa memperoleh gaji antara Rp3.287.800 hingga Rp5.399.900 per bulan. Golongan IVb memperoleh gaji antara Rp3.426.900 hingga Rp5.628.300 per bulan. Golongan IVc memperoleh gaji antara Rp3.571.900 hingga Rp5.866.400 per bulan. Golongan IVd memperoleh gaji antara Rp3.723.200 hingga Rp6.114.500 per bulan. Sedangkan golongan tertinggi IVe memperoleh gaji antara Rp3.880.400 hingga Rp6.373.200 per bulan.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
















































