Waspada! Beredar HP Palsu Hasil Rakitan di E-commerce, 5.000 Unit Diproduksi Tiap Pekan

11 hours ago 4
HP Palsu

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) berhasil mengungkap praktik perakitan dan perdagangan produk telepon seluler (ponsel) pintar (smartphone) ilegal dengan nilai ekonomis Rp17,62 miliar.

Pengungkapan temuan produk ponsel pintar dan aksesorinya yang tidak sesuai ketentuan ini dipimpin langsung oleh Menteri Perdagangan Budi Santoso pada Rabu, (23/7), di Ruko Green Court, Jakarta Barat yang sekaligus menjadi tempat perakitan.

”Kami telah mengamankan ponsel pintar dan aksesori ilegal senilai Rp17,62 miliar. Praktik ilegal ini tentunya telah merugikan negara serta merugikan konsumen karena produk yang dijual tidak memenuhi standar kualitas dan keamanan. Temuan ini merupakan bukti komitmen Kemendag untuk terus memberantas praktik
perdagangan ilegal demi melindungi konsumen dan menciptakan iklim usaha yang sehat," ungkap Mendag Busan.

Mendag Busan menyampaikan, temuan ini merupakan hasil pengawasan khusus untuk produk ponsel pintar yang ditindaklanjuti berdasarkan pengawasan kegiatan perdagangan secara daring (online).

Temuan tersebut terdiri atas 5.100 unit produk ponsel berbagai merek senilai Rp12,08 miliar serta 747 koli berisi aksesori, casing, dan pengisi daya baterai (charger) senilai Rp5,54 miliar.

“Pada 15 Juli 2025, kami melakukan penelusuran setelah mendapatkan informasi dari masyarakat. Tempat ini diketahui sebagai tempat memproduksismartphone ilegal. Menurut keterangan pelaku, 5.100 unit produk ponsel yang kami amankan tersebut dihasilkan dalam waktu satu minggu,” ujar Mendag Busan.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Situasi Pemerintah | | | |