
FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Dugaan praktik penahanan ijazah oleh perusahaan kembali mencuat di Pekanbaru. Hingga Kamis (25/4/2025), tercatat sebanyak 31 karyawan dan mantan karyawan mengaku bahwa dokumen pendidikan mereka masih ditahan oleh sebuah perusahaan tour and travel di kota tersebut.
Pengakuan ini terungkap saat anggota DPRD Kota Pekanbaru, Zulkardi, mendampingi 12 mantan karyawan yang melapor langsung ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau.
"Karyawan, mantan karyawan yang ijazahnya ditahan semakin bertambah, sampai hari ini berjumlah 31 orang yang melapor ke saya," ungkap Zulkardi, Kamis (24/4/2025).
Zulkardi menambahkan, sebelum kasus ini mencuat ke publik, ia sempat melakukan pendekatan langsung ke perusahaan tersebut menyusul laporan dari kerabatnya yang mengalami hal serupa.
"Teman-teman lapor ke DPRD Pekanbaru, saya lakukan mediasi dengan perusahaan, tetapi tidak membuahkan hasil. Setelah viral, banyak bertambah mulai dari karyawan hingga mantan karyawan," jelasnya.
DPRD Kota Pekanbaru pun tidak tinggal diam. Rencananya, Komisi III akan memanggil pihak perusahaan untuk melakukan klarifikasi.
"Akan ada hearing di Komisi III DPRD Kota Pekanbaru. Kita minta instansi terkait untuk melihat ada enggak kontribusinya ke pendapatan asli daerah (PAD). Setelah nanti kita hearing, kita lihat apakah kooperatif dari pihak perusahaannya dan kita buat pansus (panitia khusus)," ujar Zulkardi.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa praktik serupa juga diduga terjadi di sejumlah perusahaan lain di wilayah Riau.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: