Ahli Kepailitan: Utang Dividen Tidak Bisa Diajukan PKPU

22 hours ago 7

FAJAR.CO.ID, SURABAYA - Hadi Subhan Guru Besar Hukum Kepailitan Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, saksi ahli dari PT Jawa Pos berpendapat bahwa permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang diajukan Dahlan Iskan terhadap PT Jawa Pos di Pengadilan Niaga Surabaya tidak sesuai dengan syarat-syarat pengajuan PKPU.

Pengacara PT Jawa Pos, Eleazar Leslie Sajogo, menengarai bahwa Dahlan mengajukan PKPU dengan itikad tidak baik. Sebab, berdasarkan keterangan para ahli dalam persidangan, tidak ada dasar Dahlan untuk mengajukan PKPU.

Berdasarkan bukti-bukti yang dia ajukan, PT Jawa Pos tidak pernah punya utang kepada kreditur manapun, termasuk Dahlan. "Kalau tidak ada utang jangan diada-adakan seolah-olah ada utang. Jangan mengajukan PKPU," kata Leslie.

Leslie mengatakan bahwa PT Jawa Pos tidak memiliki utang kepada dua bank sebagaimana yang turut didalilkan pemohon. Hal itu terungkap dalam bukti-bukti yang diajukan PT Jawa Pos. "Kalaupun ada kreditur lain maka harus hadir dalam persidangan untuk membuktikan secara tegas dan jelas bahwa memang ada utang," tambah Leslie.

Pembuktian Tidak Sederhana

Hadi Subhan dalam keterangannya pada sidang di Pengadilan Niaga Surabaya, mengatakan bahwa utang dividen tidak bisa dimohonkan perkara penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) karena pembuktiannya tidak sederhana. "Dividen bukan utang yang dimaksud dalam undang-undang kepailitan. Utang dalam kepailitan itu adalah utang yang ada dalam perjanjian," kata Hadi di Pengadilan Niaga Surabaya, Kamis (31/7/2025).

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Situasi Pemerintah | | | |