Ilustrasi private jet
FAJAR.CO.ID,JAKARTA -- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKKP) memberikan sanksi ke Ketua, anggota KPU, serta Sekjen KPU.
Pemberian sanksi ini merupakan respons atas kesalahan yang dianggap melanggar kode etik penyelenggara pemilu terkait pengadaan sewa private jet.
"Menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Teradu I Muhammad Afifuddin, selaku Ketua merangkap anggota KPU. Teradu II Idham Holik. Teradu III Yulianto Sudrajat. Teradu IV Parsadaan Harahap. Teradu V August Mellaz, masing-masing selaku anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak putusan ini dibacakan," kata Ketua DKPP dalam sidang putusan yang disiarkan melalui YouTube DKPP
"Menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Teradu VII Bernad Darmawan Sutrisno selaku Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak putusan ini dibacakan," sambungnya.
Awalnya permasalahan ini muncul setelah diadukan Sri Afrianis dan Dudy Agung Trisna.
Di mana, pengadu menyebut para teradu melakukan pelanggaran KEPP terkait pengadaan sewa private jet dengan dalih memberikan dukungan logistik pada Pemilu 2024.
Dalam pertimbangannya, DKPP menilai tindakan teradu I sampai teradu V dan teradu VII dalam penggunaan private jet tidak dibenarkan menurut etika penyelenggara pemilu. Terlebih, para teradu memilih private jet dengan jenis yang mewah.
"Dalih Teradu I bahwa pertimbangan penggunaan private jet karena masa kampanye pada Pemilu Tahun 2024 hanya berlangsung 75 hari, sehingga waktu untuk pengadaan dan distribusi logistik Pemilu 2024 sangat sempit tidak dapat diterima," kata anggota DKPP Dewi Pitalolo membacakan pertimbangannya.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

















































