Mau Skemanya Fully Funded atau Pay as You Go, Gaji Pensiunan ASN Itu Hak yang Wajib Dibayar!

2 hours ago 2
Pengamat Ekonomi Universitas Negeri Makassar, Andika Isma

FAJAR.CO.ID,MAKASSAR — Pemerintah tengah menggogok skema baru dalam pembayaran gaji pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN), yakni fully funded alias didanakan. Diwacanakan menggantikan skema pay-as-you-go atau pensiun dibayar dari APBN tahun berjalan.

Wacana ini menguat bersamaan dengan isu gaji pensiunan yang kerap disebut sebagai beban negara. Pengamat Ekonomi Universitas Negeri Makassar, Andika Isma menegaskan, gaji pensiunan ASN merupakan hak.

“Gaji pensiun ASN itu hak, bukan sekadar beban,” kata Andika Isma kepada fajar.co.id, Rabu (4/2/2026).

Pemberlakuan Model Hybrid

Menurutnya, yang perlu dibenahi skemanya. Dia menyarankan pemberlakuan model hybrid.

“Yang perlu dibenahi adalah skemanya. Untuk pensiunan dan ASN lama tetap dijamin, sementara ASN baru masuk skema fully funded. Idealnya model hybrid (iuran pasti dengan jaminan pensiun minimum),” jelas Andika.

Kalaupun skema pembayaran gaji pensiunan diubah, dia meminta pemerintah tak tergesa-gesa. Mesti dilakukan secara bertahap.

“Transisinya harus bertahap karena ada biaya transisi, dan kuncinya ada pada tata kelola dana pensiun yang transparan dan profesional agar hak ASN terbayar tanpa menekan APBN terus-menerus,” ujarnya.

Transisi itu, menurutnya yang jadi tantangan. Karena bakal ada biaya transisi.

“Karena negara masih membayar pensiun lama sambil mulai membentuk dana baru, sehingga perlu roadmap, iuran memadai, dan tata kelola investasi yang transparan serta diaudit ketat,” terangnya.

Apa Itu Skema Fully Funded

Selama ini, skema yang digunakan membayar gaji pensiunan pay as you go (tidak didanakan). Kini muncul wacana didanakan alias fully funded.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Situasi Pemerintah | | | |