Wakil Menteri Hukum RI, Prof. Edward Omar Sharif Hiariej (Foto: Muhsin/fajar)
FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Wakil Menteri Hukum RI, Prof. Edward Omar Sharif Hiariej, menegaskan aparat penegak hukum dilarang menampilkan tersangka dalam konferensi pers karena berpotensi melanggar asas praduga tak bersalah sebagaimana diatur dalam KUHAP baru.
Penegasan tersebut disampaikan Edward usai memberikan materi dalam agenda Bimbingan Teknis (Bimtek) penerapan KUHP dan KUHAP baru di Kejati Sulsel, Rabu (4/2/2026).
“Jadi ada larangan mengatakan aparat penegak hukum dilarang melakukan tindakan yang menimbulkan praduga bersalah,” ujar Edward kepada awak media.
Ia menyinggung praktik lama yang kerap menampilkan tersangka, khususnya dalam kasus korupsi, seolah-olah telah terbukti bersalah.
“Tersangka koruptor seakan praduga bersalah jadi itu ditiadakan, tidak ditayangkan (ditampilkan),” tegasnya.
Perlindungan Hak Asasi Manusia
Senada dengan itu, Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung, Prim Haryadi, menyatakan bahwa kebijakan tersebut merupakan bentuk perlindungan hak asasi manusia dalam sistem hukum pidana.
“Diutamakan hak asasi manusia, yah. Di hukum pidana itu seperti itu,” kata Prim.
Dikatakan Prim, seseorang yang masih berstatus tersangka seharusnya belum diekspos ke publik.
“Jadi memang kalau baru status tersangka, sebaiknya kita belum memunculkan wajah,” lanjutnya.
Sidang di Luar Negeri Tidak Diekspose
Prim juga membandingkan praktik di Indonesia dengan negara lain yang dinilainya jauh lebih ketat dalam hal peliputan perkara pidana.
“Di luar negeri, di ruang persidangan pun tidak bisa diliput. Kita di Indonesia udah luar biasa gitu kan, persidangan kadang-kadang live,” ungkapnya.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
















































