Vonis Istri Mantan Presiden Korsel Jadi Tamparan bagi Penegakan Hukum Keluarga Pejabat RI

3 hours ago 1
Foto istri Presiden Joko Widodo (Jokowi), Iriana, bersama istri presiden Korea Selatan Yoon Seok Yeol, Kim Keon Hee

FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Kader PDI Perjuangan Jhon Sitorus menyoroti vonis 20 bulan penjara terhadap Kim Keon Hee, istri mantan Presiden Korea Selatan, dalam kasus korupsi. Ia menilai kasus tersebut menjadi cermin bagi penegakan hukum terhadap keluarga pejabat di Indonesia.

Menurut Jhon, Kim Keon Hee sebelumnya dituding menerima suap, ikut campur dalam urusan politik, serta menerima gratifikasi berupa barang-barang mewah.

Pengadilan Korea Selatan memutuskan hukuman penjara dan memerintahkan penyitaan perhiasan mewah, termasuk kalung bernilai tinggi, sebagai bagian dari eksekusi putusan.

“Istri mantan Presiden Korea Selatan, Kim Keon Hee divonis 20 bulan penjara atas kasus korupsi. Setelah divonis, kalung-kalung mewahnya disita oleh negara,” ujar Jhon dalam pernyataannya, Rabu, (4/2/2026).

Jhon menilai putusan tersebut menunjukkan bahwa status sebagai keluarga kepala negara tidak memberikan kekebalan hukum. Ia menyebut, hukum di Korea Selatan berjalan tegas bahkan terhadap orang-orang yang berada di lingkaran kekuasaan tertinggi.

“Ini pelajaran penting. Di Korea Selatan, keluarga presiden bisa diproses, dipenjara, dan asetnya disita,” katanya.

Ia kemudian menyinggung situasi di Indonesia, di mana isu keterlibatan keluarga pejabat dalam pusaran kekuasaan dan bisnis kerap menjadi sorotan publik.

Menurut Jhon, muncul persepsi di masyarakat bahwa penegakan hukum belum sepenuhnya menyentuh lingkar inti kekuasaan.

“Publik sering bertanya, apakah hukum di Indonesia sudah cukup berani menyentuh keluarga pejabat?” ujarnya.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Situasi Pemerintah | | | |