Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun. Foto: Humas DPR
FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Pegiat politik, ekonomi, dan sosial, Arif Wicaksono, merespons nama Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, yang mencuat sebagai calon Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Arif mempertanyakan kelayakan Misbakhun untuk menduduki jabatan strategis tersebut.
Rekam Jejak Misbakhun Dipertanyakan
Mengingat rekam jejak hukum yang pernah menjerat politisi Partai Golkar itu.
“Misbakhun dicalonkan Ketua Baru OJK? Misbakhun pernah tersandung kasus surat palsu dan divonis hakim hukuman satu tahun penjara. Mau jadi apa OJK?," ujar Arif dikutip fajar.co.id melalui cuitannya di X (4/2/2026).
Ia juga menyinggung status hukum Misbakhun di masa lalu yang sempat menjalani hukuman pidana.
“Sosok Misbakhun pernah dipenjara. Sempat mendekam dan bebas setelah mendapat asimilasi atau PK MA?,” lanjutnya.
OJK Tidak Harus Diisi Politikus
Selain soal rekam jejak hukum, Arif menilai penempatan figur politik di lembaga pengawas sektor keuangan berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
“Selain itu OJK seharusnya tidak diisi orang politik karena akan dicurigai sarat kepentingan langsung atau tak langsung,” tegasnya.
Arif bilang, OJK sebagai lembaga independen membutuhkan figur yang memiliki integritas tinggi dan terbebas dari kepentingan politik praktis agar mampu menjalankan fungsi pengawasan secara objektif.
Untuk diketahui, Mukhamad Misbakhun, pernah mendekam di balik jeruji besi setelah tersandung kasus pemalsuan dokumen letter of credit (L/C) Bank Century.
Pria kelahiran Pasuruan ini ditahan pada 2010 dan divonis 1 tahun penjara di PN Jakarta Pusat.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
















































