Akta Lahir Jokowi Baru Terbit 1988, Rismon: Perlu Klarifikasi Dukcapil

1 week ago 16
Akta Kelahiran Jokowi

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Setelah memastikan Kasmudjo bukan dosen pembimbing skripsi maupun akademik Jokowi, Pakar Digital Forensik, Rismon Sianipar, kini berencana mengunjungi kantor Dukcapil Surakarta.

Hal ini diungkapkan Rismon setelah mendapatkan dokumen fotokopi akta kelahiran mantan Presiden Jokowi yang ternyata baru dibuat pada 1988.

"Sebenarnya yang perlu melakukan klarifikasi adalah Dukcapil dari Surakarta," ujar Rismon kepada fajar.co.id, Jumat (27/6/2025).

Dikatakan Rismon, harusnya kutipan akta lahir tersebut berdasarkan dokumen kelahiran atau yang membuktikan mantan Presiden dua periode itu lahir atas nama Joko Widodo.

"Itu kan akta lahir tersebut harusnya didasarkan pada dokumen lain. Nah ini yang perlu dilakukan klarifikasi oleh Dukcapil Surakarta," ucapnya.

Ia kemudian bilang bahwa tidak menutup kemungkinan pada suatu kesempatan mengunjungi kantor Dukcapil Surakarta.

"Kalau ada kesempatan, kita akan ke sana," tandasnya.

Sebelumnya, Kasmudjo membantah dengan tegas bahwa dirinya merupakan pembimbing Jokowi ketika kuliah.

“Itu salah! Nah itu yang salah!” demikian pernyataan itu keluar kepada Rismon Hasiolan Sianipar dalam video yang beredar.

Dari pertemuan tersebut terungkap fakta mengejutkan. Kasmudjo tegas bantah dirinya pembimbing skripsi maupun pembimbing akademik.

Kilas balik ke tahun 2017 di sebuah stasiun televisi nasional, Jokowi menyebut Kasmudjo sebagai pembimbing skripsinya. Tapi di kediamannya, Kasmudjo menyampaikan fakta berbeda.

“Harus di atas 50 tahun untuk jadi pembimbing skripsi, saya saat itu baru pangkat 3B,” sebutnya.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Situasi Pemerintah | | | |