Anthony Budiawan Bilang Dakwaan untuk Tom Lembong Terkesan Dipaksakan: Tidak Ada Unsur Melawan Hukum

1 week ago 20
Tom Lembong saat ditahan Kejaksaan. (INT)

FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS), Anthony Budiawan, menyampaikan pembelaan tegas terhadap mantan Menteri Perdagangan, Thomas Lembong, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (25/6/2025).

Ia menilai bahwa dakwaan jaksa terhadap Tom Lembong dalam perkara impor gula pada Januari 2016 adalah bentuk kekeliruan interpretasi hukum yang fatal.

Jaksa penuntut umum mendasarkan dakwaannya pada Pasal 4 Permendag No. 117/2015, yang menurut mereka menyatakan bahwa impor gula wajib dilakukan dalam bentuk Gula Kristal Putih (GKP). Namun, menurut Anthony, pemaknaan tersebut keliru.

"Pasal 4 justru menegaskan pembatasan impor GKP, bukan kewajiban melakukannya. Impor GKP hanya diperbolehkan dalam kondisi sangat terbatas, yakni ketika stok dalam negeri kritis dan harga tidak stabil," ujar Anthony kepada fajar.co.id, Jumat (27/6/2025).

Ia menjelaskan bahwa impor gula dalam bentuk Gula Kristal Mentah (GKM), seperti yang dilakukan Tom Lembong pada Januari 2016, justru sesuai dengan peraturan dan berpihak pada kepentingan nasional.

"Impor GKM diolah menjadi GKP di dalam negeri, sehingga memberi nilai tambah ekonomi, meningkatkan penerimaan pajak, dan menghemat devisa negara," lanjutnya.

Menurut data yang disampaikan, harga rata-rata GKP tahun 2016 sekitar USD 103 lebih mahal per ton dibandingkan GKM. Dengan total impor 1,5 juta ton, negara dapat menghemat sekitar USD 150 juta jika memilih impor GKM ketimbang GKP.

Anthony juga menekankan bahwa kebijakan impor gula oleh Tom Lembong adalah tindak lanjut hasil rapat koordinasi antarmenteri pada 7 Desember 2015, yang memutuskan perlunya antisipasi krisis gula nasional.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Situasi Pemerintah | | | |