
FAJAR.CO.ID, JAKARTA - Bareskrim Polri tengah menelusuri kembali laporan dugaan eksploitasi dan penyiksaan terhadap mantan pemain sirkus Oriental Circus Indonesia (OCI) yang pernah diajukan oleh korban pada tahun 1997.
Upaya ini dilakukan seiring meningkatnya desakan publik dan DPR untuk mengungkap kembali kasus yang sudah 28 tahun berlalu itu.
Direktur Tindak Pidana Pelindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dirtipid PPA-PPO) Bareskrim, Brigjen Pol Nurul Azizah, menyatakan bahwa pihaknya masih mencari arsip laporan tersebut.
“Terkait dengan laporan di tahun 1997, tentu kami masih mencari datanya, mengingat kejadian sudah 28 tahun,” ujar Nurul saat ditemui di Jakarta, Kamis (24/4/2025).
Nurul menjelaskan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat ke fungsi terkait di lingkungan Polri untuk memperoleh dokumen asli laporan penyiksaan yang melibatkan pemain sirkus OCI.
Di samping itu, koordinasi juga terus dilakukan dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA).
“Kami selalu mengikuti kegiatan beberapa kali pertemuan dengan Kementerian PPPA,” imbuhnya, dikutip dari Antara.
Dorongan untuk membuka kembali kasus ini datang dari Wakil Ketua Komisi XIII DPR, Sugiat Santoso. Dalam pernyataannya usai menerima audiensi para korban pada Rabu (23/4), ia meminta Bareskrim untuk tidak membiarkan kasus ini terkubur begitu saja.
“Kami mendorong bahwa kasus ini dibuka kembali oleh Mabes Polri, nanti silakan bagaimana teknisnya,” tegas Sugiat.
Menurut catatan Komnas HAM, kasus dugaan eksploitasi terhadap pemain sirkus OCI sempat diselidiki namun dihentikan pada tahun 1999 oleh pihak kepolisian.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: