Ilustrasi KPU
FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Pakar Komunikasi Politik, Prof. Nyarwi Ahmad, menyebut pembatalan Keputusan KPU RI Nomor 731 tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan KPU merupakan langkah yang sudah tepat.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi membatalkan Keputusan KPU RI Nomor 731 tahun 2025 itu pada Selasa, 16 September lalu. Terdapat 16 dokumen yang dikecualikan diantaranya fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), fotokopi ijazah, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), dan lainnya.
Pembatalan ini dilakukan sebagai bentuk reaksi KPU dari banyaknya kritik yang muncul dari masyarakat setelah adanya keputusan tersebut.
Namun, menurut Prof. Nyarwi Ahmad, dibalik pembatalan itu menunjukkan adanya masalah yang terkait dengan komunikasi publik yang dijalankan oleh KPU.
“Adanya pembatalan mengidentifikasikan KPU tidak memiliki pemahaman yang baik terhadap keterbukaan informasi publik,” ujar Dosen Ilmu Komunikasi UGM itu, Selasa (30/9).
Menurutnya, pola komunikasi publik yang dilakukan oleh KPU harus diperbaiki, tidak hanya oleh organisasinya saja tetapi termasuk oleh pimpinan KPU.
Keputusan itu seharusnya dilakukan setelah berkonsultasi dengan Komisi Informasi Pusat (KIP). Namun, yang terjadi justru sebaliknya, pembatalan keputusan dilakukan setelah adanya konsultasi dengan KIP.
“Kualitas komunikasi publik KPU masih buruk seperti itu dalam kondisi saat ini sehingga perlu dikelola dengan lebih baik,” katanya.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:


















































