
FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Rusdi Masse Mapasessu, mengaku belum bisa memberikan tanggapan soal Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Hal ini diungkapkan Ketua DPW NasDem Sulsel usai Kunjungan Kerja Spesifik Komisi III DPR RI di Mapolda Sulsel, Jumat (12/9/2025).
Alasannya, ia baru saja ditunjuk menggantikan Ahmad Sahroni di posisi tersebut.
"Saya engga tahu jawab itu pertanyaan (RUU Perampasan Aset), karena saya baru di Komisi III. Baru beberapa hari," ujar Rusdi kepada awak media.
Berbeda dengan Rusdi, Wakil Ketua Komisi III lainnya, Benny K. Harman, memastikan RUU Perampasan Aset sudah masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) DPR RI.
Dikatakan Benny, Komisi III kini tengah menyiapkan naskah akademik untuk pembahasan lebih lanjut.
"Sekarang kan sudah masuk prolegnas dan menjadi prioritas untuk diselesaikan dalam tahun ini. Disiapkan naskah akademiknya oleh Komisi III," kata Benny, terpisah.
Ia menekankan, pembahasan nantinya dilakukan secara terbuka dengan melibatkan partisipasi publik.
Akademisi, universitas, hingga elemen masyarakat akan diundang untuk memberikan masukan.
"Sudah disiapkan dan terbuka dengan mengundang, melibatkan, partisipasi masyarakat seluas-luasnya," tambahnya.
Politisi Demokrat itu juga mengungkapkan bahwa draf RUU yang akan dibahas nantinya tidak sama dengan yang pernah diajukan di era Presiden Jokowi.
Meski begitu, ia belum merinci perubahan apa saja yang dimaksud. "Pasti akan ada perubahan. Itu kan dulu (Draf RUU Perampasan Aset era Jokowi)," kuncinya. (Muhsin/fajar)
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: