Berapa Biaya Urus SKCK? Bisa Lewat Online, Masyarakat Tetap Pilih Antre di Loket

3 hours ago 4
Kapolres Gowa, AKBP Muhammad Aldy Sulaiman memberikan makanan dan minuman gratis kepada warga yang mengurus SKCK.

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Antrean panjang pemohon Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) tetap terjadi di loket meskipun pembuatan SKCK dapat dilakukan via online. Lantas, berapa sebenarnya tarif atau biaya urus SKCK di kepolisian?.

Masyarakat yang antre mengurus SKCK antara lain dapat terlihat di Mal Pelayanan Publik Kota Makassar maupun di kantor kepolisian. Padatnya pengurusan SKCK seiring dibukanya pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

SKCK menjadi salah satu dokumen penting yang wajib dilampirkan dalam berkas pendaftaran.

Tidak heran, sejak awal pekan lalu, warga dari berbagai kalangan berbondong-bondong datang mengurus dokumen SKCK.

Soal tarif atau biaya mengurus SKCK, Kasi Humas Polrestabes Makassar, AKP Wahiduddin menyampaikan biaya resmi pengurusan SKCK sudah diatur dalam ketentuan pemerintah.

Menurut Wahid, biaya resmi pengurusan SKCK Warga Negara Indonesia (WNI) sebesar Rp30 ribu, sementara untuk Warga Negara Asing (WNA) senilai Rp60 ribu.

"Biaya ini merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan sudah ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020," ujar Wahid kepada fajar.co.id, Jumat (12/9/2025).

"Pembayaran SKCK dapat dilakukan secara online melalui aplikasi atau langsung di loket kantor polisi,” tambahnya.

Pelayanan SKCK di Kota Makassar dapat dilakukan di Mall Pelayanan Publik (MPP) Kota Makassar yang terletak di Jalan Bulo Gading, Kecamatan Ujung Pandang.

"Pelayanan SKCK bukan di Polrestabes, tapi di Mall Pelayanan Publik dekat Taman Macan. Buka sampai hari Sabtu," kata Wahid.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Situasi Pemerintah | | | |