Aparatur Sipil Negara (ASN). Ilustrasi
FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali tersenyum bahagia setelah Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025.
Perpres ini memuat program kenaikan gaji ASN sebagai salah satu dari delapan Program Hasil Terbaik Cepat. Dalam daftar itu, kebijakan yang resmi berlaku sejak 30 Juni 2025 tersebut berada pada posisi keenam.
Kebijakan ini mencakup seluruh ASN, mulai dari Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), hingga personel TNI/Polri serta pejabat negara lainnya.
“Menaikkan gaji ASN (terutama guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh), TNI/Polri dan pejabat negara,” begitu isi Perpres 79/2025 yang dikutip pada Kamis (2/10/2025).
Kenaikan gaji ASN mulai berlaku pada Oktober 2025. Namun pencairannya baru akan terealisasi pada November 2025. Sistem pembayarannya rapelan, sehingga ASN akan menerima akumulasi gaji dua bulan atau untuk Oktober dan November sekaligus.
Kenaikan gaji ASN diproyeksikan sebesar 8% hingga 12%, tergantung golongan dan masa kerja. Besaran kenaikan yang bervariasi ini disesuaikan dengan struktur kepangkatan dan pengalaman kerja masing-masing ASN.
Tak hanya gaji pokok yang dinaikkan, ASN juga akan mendapatkan tambahan uang makan sampai Rp 814.000 per bulan.
Kenaikan gaji ASN bukan kali ini saja. Dalam 10 tahun terakhir, gaji PNS hanya mengalami kenaikan sebanyak tiga kali. Yakni pada tahun 2015, 2019 dan terakhir pada 2024 lalu.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:


















































