Ilustrasi ASN (Foto: Arya/Fajar)
FAJAR.CO.ID, JAKARTA - Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu kini memasuki tahap penetapan. Salah satu pertanyaan yang banyak muncul, apakah mereka juga berhak atas uang lembur?
PPPK Paruh Waktu merupakan skema baru yang diterapkan pemerintah untuk menata tenaga non-ASN, baik di pusat maupun daerah. Skema ini memungkinkan seseorang bekerja dengan jam kerja lebih singkat dan gaji yang disesuaikan dengan kemampuan anggaran instansi.
Dalam aturan Badan Kepegawaian Negara (BKN), PPPK Paruh Waktu termasuk kategori ASN. Mereka memiliki Nomor Induk PPPK serta kontrak kerja tahunan. Pemerintah juga memberi peluang bagi pegawai paruh waktu yang berprestasi untuk beralih menjadi pegawai penuh waktu.
Terkait uang lembur, Kementerian Keuangan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan (SBM) Tahun Anggaran 2026. Regulasi ini menjadi acuan dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-K/L).
Lewat PMK tersebut, dipastikan bahwa PPPK Paruh Waktu berhak atas uang lembur dan uang makan lembur sesuai ketentuan. Uang lembur hanya diberikan berdasarkan surat perintah pejabat berwenang dan dihitung jika pegawai bekerja lembur minimal dua jam berturut-turut, dengan ketentuan maksimal satu kali per hari.
Selain ASN, aturan ini juga berlaku bagi pegawai non-ASN, termasuk satpam, pengemudi, petugas kebersihan, dan pramubakti. Namun, pegawai yang terikat kontrak outsourcing tidak termasuk dalam kategori ini.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:


















































