Benarkah PPPK Paruh Waktu Dilarang Pakai Seragam Korpri? Begini Kata Prof Zudan

3 weeks ago 32
Ilustrasi ASN (Foto: Arya/Fajar)

FAJAR.CO.ID,JAKARTA — Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) sekaligus Ketua Umum Korpri Prof Zudan Arif angkat suara. Terkait isu bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu tidak boleh mengenakan seragam Korpri.

Isu tersebut, muncul setelah pelantikan PPPK Paruh Waktu di sejumlah daerah. Diketahui sudah ada sejumlah instansi yang melantik PPPK Paruh Waktu.

Total dari mereka yang dilantik, sudah sebanyak 1.039. Menurut JNN per 29 September 2025.

Rinciannya, di kota Balikpapan sebanyak 713 orang. Kemudian 326 orang di kabupaten Paser.

Zudan mengatakan, seragam Korpri berhak digunakan Aparatur Sipil Negara (ASN). ASN dimaksud, mencakup PNS, PPPK, dan PPPK Paruh Waktu.

Karenanya, tidak ada larangan bagi para PPPK Paruh Waktu mengenakan seragam Korpri. Sepanjang sesuai aturan dan jadwal yang ditetapkan.

"Semua ASN wajib menggunakan pakaian Korpri sesuai jadwal yang sudah ditetapkan," kata Zudan dikutip dari JPNN, Rabu (1/10/2025).

Dia menambahkan, seragam Korpri ASN sama semua. Tidak ada perbedaan warna maupun model. Walaupun paruh waktu, lanjutnya, ASN-nya mengandung nomor induk alias NI PPPK.

"Mereka terima NIP yang diterbitkan BKN. Jadi, mereka berhak mendapatkan menerima hak-haknya juga, meski dengan pengaturan yang berbeda," kata bekas Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan itu.

Dia mengingatkan, ketika formasi PPPK sudah tersedia di masing-masing daerah, maka pemda setempat harus mengutamakan paruh waktu diusulkan diangkat penuh waktu.
(Arya/Fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Situasi Pemerintah | | | |