Bersumpah Mubahalah Ijazah Jokowi Palsu tetapi Dipenjara Pakai UU ITE, Bambang Tri Kini Ajukan PK

1 week ago 21
Gus Nur saat memndu Bambang Tri melakukan sumpah mubahala (Twitter)--

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Masih ingat nama Bambang Tri? Namanya sempat viral beberapa tahun lalu karena mengungkap terkait ijazah Jokowi yang disebutnya palsu.

Kasus Bambang Tri bermula ketika dia hadir dalam podcast kanal Youtube Gus Nur 13 Official, milik Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur.

Dalam tayangan tersebut, Bambang secara terbuka menyatakan bahwa ijazah Presiden Joko Widodo adalah palsu. Dia bahkan melakukan sumpah mubahalah untuk meyakinkan publik bahwa tuduhannya benar.

Pernyataan tersebut kemudian dilaporkan oleh seorang warga, Dodo Ahmad Baidlowi, yang menilai bahwa tuduhan tersebut telah mencemarkan nama baik dan berpotensi memecah belah masyarakat.

PN Solo memvonis Bambang dengan hukuman enam tahun penjara. Namun, dalam proses banding dan kasasi, hukuman itu kemudian dipangkas menjadi empat tahun oleh Pengadilan Tinggi.

Bambang Tri sudah menjalani masa tahanan selama sekira dua tahun terkait kasus ujaran kebencian, pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Kini, Bambang Tri Mulyono, kembali mengambil langkah hukum. Dia mengajukan PK ke Mahkamah Agung (MA). PK ini diajukan pihak Bambang melalui Pengadilan Negeri (PN) Solo.

Kuasa hukum Bambang, Pardiman menuturkan bahwa PK diajukan berdasarkan sejumlah pertimbangan hukum yang dinilai cukup kuat, termasuk adanya revisi terhadap UU ITE oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dan ditemukannya novum atau bukti baru.

“Permohonan PK kami ajukan atas dasar bahwa ada perubahan norma hukum dalam UU ITE, khususnya mengenai pencemaran nama baik, yang sudah direvisi oleh MK. Selain itu, kami juga memiliki novum, atau bukti baru yang belum pernah diajukan dalam persidangan sebelumnya,” jelas Pardiman, dilansir dari Radar Solo, Kamis (26/6/2025)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Situasi Pemerintah | | | |