
FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Berkenaan dengan isu konstitusionalitas rangkap jabatan, Mahkamah Konstitusi memberikan penilaian yang pada pokoknya menyatakan bahwa larangan yang berlaku bagi menteri juga berlaku terhadap wakil menteri, baik sebagai komisaris maupun direksi di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) maupun perusahaan swasta.
Penegasan ini tercantum dalam putusan nomor 21/PUU-XXIII/2025.
"Dengan adanya penegasan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 80/PUU-XVII/2019, maka terang bahwa wakil menteri juga dilarang merangkap jabatan lain sebagaimana disebut dalam Pasal 23 UU 39/2008," bunyi putusan MK yang ditetapkan pads Kamis (17/7/2025).
Sejatinya aturan ini telah lama diputuskan, berdasarkan Pasal 23 UU Nomor 39/2008, seorang menteri dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan, komisaris, atau direksi pada perusahaan negara, atau perusahaan swasta, atau pimpinan organisasi yang dibiayai dari APBN dan/atau APBD.
Meski demikian, MK mencatat dalam praktiknya masih terdapat wakil menteri yang merangkap jabatan, dengan dalih bahwa putusan sebelumnya tidak secara eksplisit menyatakan inkonstitusionalitas aturan tersebut.
MK kemudian menggarisbawahi bahwa pertimbangan hukum dalam putusan juga bersifat mengikat dan wajib dijalankan, meskipun tidak tercantum dalam amar putusan.
Sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM), Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menyinggung sejumlah wakil menteri (wamen) di Kabinet Merah Putih yang merangkap jabatan sebagai komisaris di sejumlah Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: