Polisi Tahan Pengendara Minta SIM Jakarta, Begini Aturannya

5 hours ago 4

FAJAR.CO.ID -- Sebuah video viral di media sosial menunjukkan perdebatan seorang polisi dengan pengendara. Sang pengemudi mengaku tidak tahu pelanggarannya tetapi diberhentikan. Paling aneh, sang polisi minta SIM Jakata kepada pengemudi.

Soal polisi minta SIM Jakarta atau SIM yang dikeluarkan berdasarkan posisi seseorang berkendara, kepolisian pun buka suara memberikan penjelasan.

Wadirlantas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono, mengatakan, pihaknya tengah mendalami video viral polisi minta SIM Jakarta tersebut.

"Masih kami dalami terkait video tersebut, akan kami infokan selanjutnya," ucapnya, Jumat (18/7).

Sementara Kepala Induk PJR Cipularang, Kompol Joko Prihantono kepada media menyatakan, SIM Nasional yang saat ini dimiliki oleh warga negara Indonesia (WNI) tidak hanya berlaku di seluruh Indonesia. Bahkan, bisa digunakan di beberapa negara.

Sebagai informasi tambahan, mulai 1 Juni 2025, Surat Izin Mengemudi (SIM) Indonesia sudah dapat digunakan secara resmi di negara-negara ASEAN. Hal ini dimungkinkan setelah adanya penyesuaian dengan menjadikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai nomor SIM.

Kebijakan tersebut merupakan bagian dari integrasi sistem administrasi berkendara dengan dokumen negara lainnya, seperti KTP, BPJS, dan NPWP.

Dengan sistem ini, SIM domestik Indonesia dapat diakui keabsahannya di beberapa negara ASEAN, mengacu pada perjanjian bertajuk “Agreement on the Recognition of Domestic Driving License Issued” yang ditandatangani pada 7 September 1985 di Kuala Lumpur, Malaysia.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Situasi Pemerintah | | | |