
FAJAR.CO.ID,MAKASSAR - Ketua Pemuda Solidaritas Merah Putih (PSMP), Ihsan Arifin melayangkan laporan ke aparat penegak hukum.
Laporan yang dilayangkan ini terkait, Anggaran percepatan reformasi perguruan tinggi yang dikucurkan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktsaintek) untuk Universitas Negeri Makassar (UNM)
Rektor UNM, Karta Jayadi menjadi pihak yang dilaporkan selaku kuasa pengguna anggaran bantuan tersebut.
Ada dugaan dari Ihsan terjadi penyimpangan anggaran dan penyalahgunaan wewenang oleh Rektor UNM.
Ini tentunya terkait penggunaan dana reformasi perguruan tinggi tahun 2024 senilai Rp87 miliar lebih.
Dugaan korupsi atau penyimpangan dana reformasi perguruan tinggi UNM dilaporkan ke Polda dan Kejati Sulsel pada awal Juni 2025.
"Substansi laporan kami yang pertama, terkait mekanisme penggunaan anggaran ini bertentangan dengan PPK yang tidak punya sertifikat kompetensi sesuai diatur dalam Undang-Undang terkait pengadaan barang jasa," kata Ihsan Arifin
Lebih jauh, Ihsan Arifin menyebut anggaran dan mekanisme pengadaan barang dari duit Rp87 miliar diduga tidak sesuai prosedur.
PSMP menduga adanya dugaan potensi mark up mengenai proses pengadaan sejumlah barang yang bersumber dari bantuan Kemendiktsaintek.
Ada dugaan markup atau selisih pengadaan pembangunan laboratorium UNM senilai Rp4,5.
Kampus almamater oranye menggunakan mekanisme ekatalog untuk membangun laboratorium tersebut.
"Padahal jelas sekali dalam aturan pengadaan barang dan jasa, mekanisme pengadaan konstruksi itu sifatnya sederhana, seharusnya melalui tender yang digunakan, karena anggarannya Rp4,5 miliar," jelasnya
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: