Demi Sepiring Nasi, Pria di Bone Nekat Curi Tabung Gas, Kini Dapat Maaf dan Hukuman Sosial

3 weeks ago 30
Kajati Sulsel, Agus Salim didampingi Wakajati Sulsel, Robert M Tacoy-- istimewa,

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Kejati Sulsel kembali menghentikan penuntutan perkara melalui mekanisme keadilan restoratif atau Restorative Justice (RJ).

Kali ini, kasus yang diusulkan datang dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bone terkait tindak pidana pencurian tabung gas 3 Kg yang dilakukan seorang pria berinisial AS (40).

Kajati Sulsel, Agus Salim, memimpin langsung RJ tersebut, didampingi Wakajati Sulsel, Robert M Tacoy, Aspidum Rizal Syah Nyaman, serta jajaran pidana umum.

Sementara itu, Kajari Bone Ahmad Jazuli bersama tim pidum dan jaksa fasilitator mengikuti secara virtual dari Bone.

Kasus ini bermula ketika AS melakukan pencurian pada Rabu dini hari, 23 Juli 2025, sekitar pukul 02.22 Wita, di kawasan SMP Negeri 4 Watampone.

Ia memanjat pagar sekolah, merusak CCTV kantin, lalu mengambil sebuah tabung gas elpiji ukuran 3 Kg.

Tabung gas itu kemudian ia tukarkan di sebuah warung dengan rokok, Indomie instan, dan sepiring nasi.

Dari hasil profiling, jaksa fasilitator menilai perkara ini memenuhi syarat untuk dihentikan dengan pendekatan keadilan restoratif.

Beberapa pertimbangan antara lain, sudah tercapai perdamaian tanpa syarat antara pelaku dan korban, kerugian yang ditimbulkan relatif kecil karena nilainya di bawah Rp2,5 juta.

Bukan hanya itu, pelaku juga bukan residivis, serta adanya kesaksian dari masyarakat bahwa AS dikenal sebagai sosok pekerja keras dan bertanggung jawab pada keluarga.

Selain itu, AS dan korban PW (60) memiliki hubungan baik karena pernah bekerja bersama.

Agus Salim kemudian menyetujui permohonan penghentian penuntutan setelah menimbang seluruh keterangan korban, pelaku, tokoh masyarakat, hingga penyidik.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Situasi Pemerintah | | | |