Kapolres Parepare, AKBP Indra Waspada Yuda saat ditemui di Mapolda Sulsel (Foto: Muhsin/fajar)
FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Tim Satresnarkoba Polres Parepare membekuk seorang kurir narkotika berinisial A alias Abah (33).
Pria asal Samarinda, Kalimantan Timur itu kedapatan membawa 44 kilogram sabu-sabu.
Abah diamankan saat turun dari kapal KM Aditya di Pelabuhan Nusantara, Kota Parepare, Jumat (5/9/2025) lalu.
Berdasarkan informasi yang didapatkan fajar.co.id, dari tangan Abah, polisi menyita dua karung putih berisi 44 bungkus sabu.
Kapolres Parepare, AKBP Indra Waspada Yuda, mengungkapkan Abah mendapat perintah dari seorang pria berinisial A untuk mengantar barang haram tersebut ke Kabupaten Pinrang. Imbalannya tidak sedikit.
“Tersangka dijanjikan Rp8 juta per bungkus. Kalau ditotal 44 bungkus, seharusnya menerima Rp352 juta," ujar Indra saat ditemui di Mapolda Sulsel, Selasa (30/9/2025).
Untuk diketahui, barang bukti dari tangan Abah tersebut dimusnahkan di Mapolda Sulsel menggunakan incinerator milik Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulsel.
"Tapi upah itu belum sempat cair karena pelaku lebih dulu ditangkap,” terang Indra.
Indra menyebut, pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya penumpang kapal membawa narkoba dari Samarinda.
Setelah ditelusuri, polisi mendapati dua karung putih yang ternyata berisi sabu-sabu dengan berat total 44 kilogram.
Seluruh barang bukti itu langsung dimusnahkan menggunakan mobil incinerator milik BNNP Sulsel.
Sebelumnya, Tim Labfor Polda Sulsel memastikan keasliannya lewat uji laboratorium.
Atas perbuatannya, Abah dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Hukuman maksimal yang menantinya adalah pidana mati.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:


















































