
FAJAR.CO.ID, BONE — Dituding main-main dalam menangani dugaan korupsi proyek Bola Soba senilai Rp10,7 miliar di Kelurahan Watang Palakka, Tanete Riattang Barat, Polres Bone memberikan keterangannya.
Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Alvi Aji Kurniawan mengatakan, mengenai perkara yang ditangani tersebut tidak ada jalan di tempat ataupun kebal hukum.
"Proses penyelidikan telah dilakukan secara bertahap dan profesional sesuai prosedur hukum yang berlaku," kata Alvi kepada fajar.co.id, Senin (14/7/2025).
Dikatakan Alvi, Polres Bone telah melakukan proses klarifikasi terhadap pihak-pihak yang terkait dalam proyek Bola Soba.
Untuk diketahui, palapor dalam perkara ini merupakan Dinas Bina Marga Cipta Karya dan Tata Ruang), CV Finite Element Engineering), Bidang Bangunan Gedung Dinas Bina Marga Cipta Karya dan Tata Ruang Pemda Bone, Inspektorat Bone, dan CV Megah Jaya
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa kegiatan tersebut belum putus kontrak.
Berdasarkan kontrak nomor 01/KONTRAK/PA-PBL/DAUX/2022 tanggal 25 Oktober 2022 dengan nilai Rp10.748.039.000, kontrak telah mengalami tiga kali adendum.
"Kontrak adendum ketiga nomor 01.C/ADD.KONTRAK/PA-PBL/DAU/X/2023 tanggal 20 Oktober 2023 menetapkan penghentian sementara kontrak dengan bobot kemajuan pekerjaan sebesar 2,20 persen, bukan pemutusan kontrak," kata Alvi.
Lanjut Alvi, pada 3 Juni 2025, tim Polres Bone melakukan koordinasi PPTK di Kantor Bina Marga Cipta Karya dan Tata Ruang.
"Hasil koordinasi menunjukkan bahwa proyek masih berstatus dihentikan sementara, sesuai adendum ketiga, dengan pertimbangan belum dialokasikan anggaran untuk kegiatan proyek tersebut," ucapnya.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: