Divonis 5 Tahun Penjara, Potret Bos Uang Palsu Annar Sampetoding di Persidangan

3 weeks ago 30
Bos uang palsu Annar Sampetoding saat menjalani sidang vonis

FAJAR.CO.ID, GOWA — Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Kabupaten Gowa, akhirnya menjatuhkan vonis terhadap terdakwa kasus uang rupiah palsu, Annar Salahuddin Sampetoding.

Putusan dibacakan dalam sidang yang digelar Rabu (1/10/2025) tadi.

Dalam persidangan, bos uang palsu itu dinyatakan bersalah melanggar Pasal 37 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

Ketentuan itu merupakan dakwaan subsidiair yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Atas dasar itu, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman penjara selama lima tahun kepada terdakwa.

Selain hukuman badan, Annar juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp300 juta. Jika tidak dipenuhi, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

Baik pihak terdakwa maupun JPU sama-sama menyatakan banding terhadap putusan tersebut.

Kasipenkum Kejati Sulsel, Soetarmi, mengatakan sikap banding yang ditempuh JPU lantaran ada perbedaan mencolok antara vonis majelis hakim dengan tuntutan jaksa.

“Vonis 5 tahun yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim dinilai terlalu ringan dan tidak mencerminkan keadilan setimpal dengan perbuatan terdakwa yang mengancam stabilitas mata uang negara," ujar Soetarmi, Rabu sore.

"Oleh karena itu, JPU Kejari Gowa telah menyatakan banding untuk menguji kembali putusan ini di tingkat yang lebih tinggi,” tambahnya.

Ia menambahkan, sejak awal JPU mendakwa Annar Salahuddin dengan dakwaan primair Pasal 37 Ayat (1) UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam pasal tersebut, ancaman pidana penjara maksimal mencapai 15 tahun. Atas dasar itu pula, jaksa sebelumnya menuntut Annar dengan pidana delapan tahun penjara.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Situasi Pemerintah | | | |