Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman
FAJAR.CO.ID, JAKARTA - Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menolak keras tudingan intervensi yang dialamatkan kepada pihaknya terkait pengawalan kasus videografer Amsal Christy Sitepu. Ia menilai tudingan tersebut adalah upaya sistematis membangun narasi negatif yang memicu demonstrasi di lapangan, khususnya di Sumatera Utara.
"Dari mana letak intervensinya? Kami sangat menjaga itu. Tapi dengan akal sehat, tudingan (demonstrasi) itu pasti mengarah ke Kejari yang seolah ingin membentuk opini kami mengintervensi," jelas Habiburokhman saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan.
Perseteruan bermula ketika Komisi III mengajukan permohonan penangguhan penahanan bagi Amsal Sitepu yang tersangkut dugaan markup video profil desa di Karo. Namun, respons yang diterima adalah surat dari Kejaksaan Negeri Karo yang dinilai aneh dan provokatif.
"Bu Kejari ini mengeluarkan surat yang sangat provokatif. Isinya bukan soal penangguhan, tapi pengalihan penahanan yang disebut tidak bisa dilakukan karena terdakwa sudah keluar. Surat ini tersebar ke mana-mana, padahal tidak ada tanda tangan Pak Amsal di situ," katanya dilansir Jawapos.com.
Ketegasan Komisi III dalam mengawal kasus Amsal Sitepu mendapat legitimasi dari Pengadilan Negeri Medan yang memvonis bebas Amsal pada Rabu (1/4/2026). Hakim menyatakan Amsal tidak terbukti melakukan korupsi dan memerintahkan pemulihan nama baik, harkat, serta martabatnya.
Habiburokhman menyebut adanya indikasi perlawanan dari aparat penegak hukum yang dianggap kotor usai vonis bebas tersebut. Ia menyoroti aksi demonstrasi di Sumatera Utara yang diduga terkait Kejaksaan Negeri Karo.

















































