Jhon Sitorus Serukan Penolak Peradilan Militer untuk Kasis Penyiraman Keras Andrie: Berpotensi Pelaku Dilindungi, Bukan Diadili

4 hours ago 1
Andrie Yunus

FAJAR.CO.ID,JAKARTA — Kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus dilimpahkan ke TNI. Bakal diproses di Pengadilan Militer.

Hal itu menuai kritik. Salah satunya dari Pegiat Media Sosial Jhon Sitorus, dia menyerukan penolakan terhadap pelimpahan tersebut.

“Peradilan Militer untuk kasus penyiraman air keras kepada Andrie Yunus harus ditolak,” kata Jhon dikutip dari unggahannya di X, Kamis (2/3/2026).

Menurutnya, sekalipun pelakunya anggota TNI. Tapi mesti diadili di peradilan umum.

“Prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum wajib diadili di peradilan umum,” ucapnya.

Jika pelakunya diadili melalui peradilan militer, menurutnya itu bukan diadili. Melainkan berpotensi dilindungi.

“Membiarkan pelaku penyiraman diadili oleh Militer berpotensi membiarkan pelaku dilindungi, bukan diadili,” pungkasnya.

Dilimpahkan ke TNI

Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Iman Imanuddin menyebut kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus sudah dilimpahkan ke Puspom TNI setelah kepolisian menemukan fakta-fakta penyelidikan.

"Setelah kami menemukan fakta-fakta dari hasil penyelidikan tersebut, kemudian saat ini dapat kami laporkan kepada Pimpinan bahwa permasalahan tersebut sudah kami limpahkan ke Puspom TNI," kata Iman saat rapat bersama Komisi III DPR RI, Selasa (31/3).

Iman mengatakan pihaknya belum menemukan keterlibatan warga sipil dalam kasus itu.

Sementara itu, Koordinator Badan Pekerja KontraS Dimas Bagus Arya yang juga hadir dalam rapat tersebut mengatakan kasus ini seharusnya dibawa ke peradilan umum, alih-alih militer.

Read Entire Article
Situasi Pemerintah | | | |