
FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja PPPK tahap I dan Tahap II belum sepenuhnya bisa mengakomodasi seluruh honorer, baik yang terdata melalui database BKN maun non-database BKN.
Setelah dua tahapan seleksi tersebut, kini pemerintah sedang mempertimbangkan untuk melakukan pengangkatan PPPK paruh waktu. Namun, hanya berlaku bagi honorer database.
Hal tersebut disampaikan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Prof. Zudan Arif. Dia mengakui jika pengangkatan PPPK paruh waktu berlaku untuk honorer database.
Prof Zudan menyebut, aturan pengangkatan honorer paruh waktu yang hanya berlaku bagi honorer database tertuang berdasarkan ketentuan KepmenPAN-RB 16 Tahun 2025.
Kendati ada aturan demikian, Prof Zudan menambahkan bahwa bukan berarti honorer non-database BKN tidak bisa diangkat PPPK paruh waktu. Mereka tetap punya peluang untuk bisa diangkat PPPK paruh waktu juga.
"Pegawai non-database BKN bisa diangkat PPPK paruh wakfu dengan catatan mengajukan usulannya kepada BKN, agar kami bisa terbitkan NIP PPPK paruh waktu," kata Prof. Zudan kepada JPNN baru-baru ini.
Dia juga menjelaskan, honorer database khususnya R2 dan R3 bisa mendapatkan formasi PPPK penuh waktu.
Caranya, pejabat pembina kepegawaian (PPK) mengajukan usulan formasi PPPK penuh waktu kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Rini Widyantini.
Kemudian, setelah MenPAN-RB menetapkan formasinya, BKN mengeluarkan Pertek penetapan NIP PPPK penuh waku.
"Usulannya boleh diajukan sekarang bila sudah ada formasinya. Tanpa ada formasi, pemda tidak bisa mengajukan usulan pengangkatan PPPK penuh waktu," kata Prof. Zudan.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: