
FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Bidang Advokasi Guru Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G), Iman Zanatul Haeri, menanggapi pernyataan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang menegaskan akan memberhentikan guru yang memberikan tugas menggambar alat kelamin kepada siswa.
Dikatakan Iman, ada batasan jelas antara pembelajaran sains dan pelanggaran etika yang mesti dilihat secara proporsional.
“Guru biologi boleh menugaskan siswa menggambar alat reproduksi atau kelamin,” ujar Iman di X @zanatul_91 (2/5/2025).
Ia menegaskan bahwa materi tersebut merupakan bagian dari kurikulum pendidikan biologi.
Namun, Iman juga menggarisbawahi bahwa metode penugasan harus dilakukan dengan cara yang etis dan edukatif.
“Memang menjadi kontroversi jika menugaskan menggambar alat kelamin sendiri. Semestinya memakai sampling, simulasi, artis sebagaimana para pelukis atau mahasiswa kedokteran,” jelasnya.
Ia menilai bahwa penugasan seperti itu bisa melanggar batas-batas privasi siswa dan hubungan guru-siswa. Terlebih lagi, guru yang bersangkutan disebut-sebut telah mengunggah hasil tugas tersebut ke media sosial.
“Ini juga perlu diperhatikan bahwa apa yang terjadi di kelas bukan konsumsi publik. Sebab dalam proses belajar, ada sisi yang merupakan privasi anak,” tegas Iman.
P2G, kata dia, menilai bahwa penyelesaian persoalan ini sebaiknya dilakukan melalui jalur etik dan organisasi profesi.
“Guru tersebut harus mengikuti sidang dewan etik dari organisasi profesi tempatnya berorganisasi,” tambahnya.
Dari sidang etik itulah, lanjut Iman, dapat dihasilkan rekomendasi apakah guru tersebut melakukan pelanggaran etik atau tidak.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: