Ilustrasi ASN
FAJAR.CO.ID,JAKARTA — Kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk 21hun 2025 belum pasti. Itu dikonfirmasi Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Muhammad Qodari.
“Sampai saat ini, kebijakan kenaikan gaji belum dapat dipastikan,” kata Qodari saat jumpa pers, Selasa (23/9/2025).
Dia mengatakan memang ada rencana. Sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 79/2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025.
“Rencana kebijakan ada dalam lampiran Perpres No. 79/2025 sebagai pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) pada 30 Juni 2025," ujarnya.
Ia mengungkapkan, sejumlah kebijakan yang sudah tercantum di RKP tak semuanya bisa dilaksanakan.
“Pengalaman menunjukkan bahwa ada rencana-rencana kebijakan yang tercantum dalam RKP, tetapi tidak atau belum bisa dilaksanakan di tahun bersangkutan,” ucapnya.
Apalagi, kata dia, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) belum membahas rencana kenaikan gaji ASN itu dengan Kementerian Keuangan. Ia menegaskan bahwa gaji ASN baru saja disesuaikan tahun lalu.
"Untuk teman-teman cek ulang, sebetulnya kenaikan gaji untuk ASN itu baru tahun lalu, mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 dan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2024. Jadi, terakhir baru tahun lalu (ASN) naik gaji," ujar Qodari.
Menurutnya, kenaikan gaji ASN perlu menghitung kondisi keuangan negara. Ia memberi gambaran, anggaran yang dialokasikan untuk gaji 4,7 juta ASN saat ini mencapai Rp178,2 triliun per tahun.
Angka itu belum termasuk tunjangan-tunjangan termasuk tunjangan hari raya (THR).
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

















































