Kebijakan WFA Banjir Kritik, DPR: Kalau ASN Nggak di Kantor Siapa yang Melayani Masyarakat?

1 week ago 26
Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN)

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengeluarkan kebijakan Work From Anywhere (WFA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui Peraturan Menteri PANRB No. 4/2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN Secara Fleksibel pada Instansi Pemerintah.

Fleksibilitas kerja yang diatur mencakup kerja dari kantor, rumah, lokasi tertentu, serta pengaturan jam kerja dinamis sesuai kebutuhan organisasi dan karakteristik tugas.

Menanggapi kebijakan tersebut, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra Banong menyatakan kebijakan ini bertujuan meningkatkan efektivitas kerja ASN, namun harus dibarengi dengan pengawasan yang ketat agar tidak disalahgunakan.

“Terkait soal WFA ini memang kebijakan Men Pan-RB tahun 2025 ini adalah sebenarnya bagaimana agar ASN ini bisa lebih efektif bekerja artinya tidak mesti di kantor, dimanapun bisa mereka bekerja. Terus yang kedua, alasannya juga agar kualitas hidup ASN juga ini lebih bagus, mereka bisa ngumpul dengan keluarga asal, tugas-tugas mereka dijalankan dengan baik tentunya. Terus yang ketiga adalah bisa juga menjadi sebagai bahan penghematan karena mereka tidak mesti melakukan kerjanya di kantor,” ujarnya di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (24/6/2025).

Namun, ia mengingatkan bahwa budaya disiplin masih menjadi tantangan besar.

“Tetapi yang paling penting adalah bahwa karena budaya kita lagi-lagi seringkali soal kedisiplinan ini yang perlu ditingkatkan, maka dari itu tentu butuh pengawasan yang ketat, karena jangan sampai WFA ini membuat mereka justru malah kinerjanya malah tidak efektif. Mereka menganggap bahwa bisa bekerja dimanapun tetapi dengan adanya WFA ini malah kinerja ASN kita bisa turun, terutama yang berkaitan dengan pelayanan publik,” paparnya.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Situasi Pemerintah | | | |