Kejagung Periksa Megawati Perkara Korupsi Kredit Sritex

1 week ago 18
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar. ANTARA/HO-Kejaksaan Agung/aa. (Handout Humas Kejaksaan Agung) Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar. ANTARA/HO-Kejaksaan Agung/aa. (Handout Humas Kejaksaan Agung)

FAJAR.CO.ID -- Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Megawati terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian kredit sejumlah bank ke Sritex Group. Megawati bakal dimintai keterangannya sebagai saksi untuk tersangka Iwan Setiawan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengatakan, Megawati merupakan Komisaris PT Sri Rejeki Isman (Sritex) Tbk. (SRIL).

Megawati juga tak lain adalah istri dari Komisaris Utama Sritex Iwan Setiawan Lukminto yang kini telah menjadi tersangka terkait perkara korupsi pemberian kredit sejumlah bank ke Sritex Group.

"Iya benar, Megawati diperiksa hari ini. Dia adalah istri dari tersangka Iwan Setiawan selaku Direktur Utama PT Griya Asri Sejahtera," tuturnya di Jakarta, Kamis (26/6).

Harli mengatakan Megawati masih menjalani pemeriksaan dan dimintai keterangan sebagai saksi.

Saat ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan korupsi pemberian kredit sejumlah bank ke Sritex Group.

Ketiga tersangka tersebut adalah mantan Dirut Bank DKI Zainuddin Mappa (ZM), lalu Pemimpin Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB Dicky Syahbandinata (DS) serta eks Dirut Sritex Iwan Setiawan Lukminto (ISL).

Iwan diduga menggunakan dana kredit dari bank tersebut untuk membayar utang Sritex dan pembelian aset non-produktif seperti tanah di Solo dan Yogyakarta.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung RI, Abdul Qohar menyatakan seharusnya dana kredit itu dipakai untuk modal kerja.

"Untuk modal kerja tetapi disalahgunakan untuk membayar utang dan membeli aset nonproduktif sehingga tidak sesuai dengan peruntukan yang seharusnya," tutur Qohar.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Situasi Pemerintah | | | |