
FAJAR.CO.ID, MAKASSAR —Terlibat peredaran narkoba, sebanyak 107 tersangka terpaksa harus digelandang ke Mapolrestabes Makassar, Rabu (25/6/2025).
Berdasarkan informasi yang didapatkan fajar.co.id, di antaran seratus lebih tersangka yang ditangkap oleh Satuan Reserse (Satres) Narkoba dalam Operasi Antik Lipu.
Didampingi Kasat Narkoba, AKBP Lulik Febyantara, dan Kasi Humas AKP Wahiduddin, Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana mengatakan bahwa operasi tersebut berlangsung pada awal hingga akhir Juni 2025.
"Kami telah mengungkap sekitar 65 laporan polisi kasus narkotika dengan jumlah tersangka sebanyak 107 orang, dari 107 orang ini 5 tersangka perempuan dan 102 laki-laki," ujar Arya saat ekspose kasus.
Diungkapkan Arya, di antara seratus lebih yang diamankan, sepuluh di antaranya berperan sebagai pengedar.
"Untuk kategorinya bandarnya ada sekitar 10 dan pengedar sebanyak 27 orang sisanya pengguna," sebutnya.
Selain mengamankan tersangka, kata Arya, pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti yang memperkuat perkara tersebut.
"Jenis barang bukti yang telah kami sita, ada 10 kg sabu, lalu 11. 554 pil mephedrone, ganja 1,4 kg dan tembakau sintetis 47,5 gram," Arya menuturkan.
Tambahnya, taksiran kerugian dalam pengungkapan barang haram ini untuk sekitar Rp15 miliar penyelamatan uang negara.
"Jiwa yang terselamatkan karena pengungkapan kasus narkotika ini sebanyak 73. 625 orang. Sedangkan efisiensi anggaran untuk rehab sebesar Rp600 miliar," tandasnya.
Atas perbuatan para tersangka, mereka dijerat pasal 114 ayat 2 dengan pasal 112 ayat 2 juntco 132 undang-undang Nomor 35 Tahun 2009.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: