
FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menyampaikan bahwa laporan dugaan suap dalam proses pemilihan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI periode 2024–2029 saat ini masih berada dalam tahap telaah oleh Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM).
“Kan pihak pelapor terakhir memberikan dokumen-dokumen pendukung, sehingga saya yakin dengan adanya dokumen pendukung itu upayanya pasti ditelaah kembali, dipelajari kembali,” ujar Setyo di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Kamis.
Dokumen tambahan tersebut akan disesuaikan dengan data yang sebelumnya telah diterima lembaga antirasuah itu. Setyo menyebut sinkronisasi data menjadi langkah penting untuk menentukan tindak lanjut laporan tersebut.
Diketahui, laporan disampaikan oleh mantan staf DPD RI, Fithrat Irfan, yang menduga adanya praktik suap terhadap 95 anggota DPD terkait pemilihan Ketua DPD RI periode mendatang.
"Indikasinya itu menerima dugaan suap untuk kompetisi pemilihan Ketua DPD dan Wakil Ketua MPR RI unsur DPD. Itu melibatkan 95 orang anggota dewan yang ada di DPD dari 152 orang totalnya," kata Irfan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (18/2).
Menurut Irfan, salah satu anggota DPD RI disebut menerima 13.000 dolar AS. Rinciannya, 5.000 dolar AS untuk memilih Ketua DPD dan 8.000 dolar AS untuk mendukung kandidat Wakil Ketua MPR RI dari unsur DPD.
Ia juga mengungkap modus penyaluran uang suap yang diduga dilakukan secara langsung dari pintu ke pintu ke ruangan masing-masing anggota DPD. (*)
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: