
Fajar.co.id, Jakarta – Mantan Menkopolhukam, Mahfud MD, menekankan bahwa supremasi hukum adalah pondasi utama dalam menciptakan ketertiban sosial dan memberantas praktik korupsi yang makin meluas di Indonesia.
Hal itu disampaikannya pada Forum Meet The Leaders bertajuk “Lead With Law, Stand With Integrity: Break The Chain of Corruption in Indonesia”. Acara itu digelar di Kampus Kuningan Universitas Paramadina, Trinity Tower Lantai 45, pada Sabtu (28/6/2025). Tokoh nasional sekaligus pakar hukum tata negara, Prof. Dr. Mahfud MD, jadi pembicara tunggal.
Dalam paparannya, Mahfud MD mengutip pemikiran klasik Ibnu Taimiyah: “Lebih baik 60 tahun hidup di bawah pemerintahan yang buruk, daripada satu malam tanpa negara; lebih baik 60 tahun bersama polisi yang tidak sempurna, daripada satu malam tanpa aparat penegak hukum,” tuturnya.
Lebih lanjut, Mahfud menegaskan bahwa hukum merupakan unsur paling dasar dalam kehidupan bernegara dan bermasyarakat. Ia mengingatkan:
“Ubi societas ibi ius – di mana ada masyarakat, di situ ada hukum.” Tanpa penegakan hukum yang adil, demokrasi dapat berubah menjadi anarki; namun hukum yang tidak demokratis hanya akan melahirkan tirani.
Melalui pemaparan historis yang tajam, Mahfud memetakan perjalanan hukum dan politik di Indonesia: dari masa demokrasi liberal era Soekarno, masa otoritarianisme Orde Lama dan Orde Baru, hingga era reformasi yang kini dinilai mengalami kemunduran pada periode kedua pemerintahan Presiden Joko Widodo. Ia menyoroti berbagai persoalan seperti praktik jual beli suara, pelemahan lembaga penegak hukum, dan ketimpangan dalam penegakan keadilan.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: