
FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka digugat ganti rugi senilai Rp 125 triliun di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, oleh seorang warga sipil bernama Subhan Palal. Gibran dinilai tidak memenuhi syarat pendidikan untuk menduduki jabatan Wakil Presiden 2024-2029.
Meskipun Management Development Institute of Singapore Pte Ltd (MDIS) Singapura yang merupakan institut profesional nirlaba tertua di Singapura, tempat Gibran menimba ilmu telah merilis klarifikasi resmi bahwa putra sulung Joko Widodo itu telah menyelesaikan program Advanced Diploma, kemudian melanjutkan hingga memperoleh Bachelor of Science (Honours) di bidang Marketing yang dianugerahkan oleh mitra universitas MDIS saat itu, yaitu University of Bradford, Inggris.
Subhan Palal, si penggugat menegaskan klarifikasi MDIS Singapura tidak berarti apa-apa dan tidak menggugurkan materi gugatannya.
“Semua analisis tentang riwayat pendidikan Gibran kecele. Karena, saya tidak mempersoalkan itu, aspek yang digugat adalah riwayat pendidikan SMA Gibran," jelas Subhan.
Menurutnya, status Gibran sebagai lulusan SMA luar negeri tidak sesuai dengan UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 169 huruf r.
Subhan menegaskan, meskipun ijazah dari luar negeri disetarakan dengan di Indonesia, hal ini tetap melanggar.
"Meskipun disetarakan, UU Pemilu minta sekolah lain yang sederajat, bukan setara. Penyetaraan hanya diakui untuk kelanjutan sistem pendidikan di Indonesia, menurut Kepmen (keputusan menteri)," tegas Subhan.
Dalam gugatannya, Subhan meminta majelis hakim memutuskan bahwa Gibran tidak sah menjadi Wakil Presiden Republik Indonesia periode 2024-2029. Kemudian, penggugat juga meminta majelis hakim menghukum para tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian materiil dan imateriil kepada penggugat dan seluruh warga negara Indonesia senilai Rp 125 triliun dan disetorkan ke kas negara.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: