Menjaga Kedaulatan Energi: Mengapa Negara Harus Mengendalikan BBM

1 month ago 44
Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Nurdin Halid

Oleh: Prof. DR. Drs. H.A.M. Nurdin Halid

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Menanggapi polemik mengenai impor BBM nonsubsidi oleh swasta melalui Pertamina, saya ingin meluruskan bahwa hal ini bukanlah bentuk monopoli. Perlu dipahami, sejak awal swasta tidak pernah dilarang mengimpor BBM nonsubsidi. Hanya saja, impor tersebut dibatasi melalui kuota tertentu dengan volume yang sudah ditentukan.

Permasalahan yang muncul saat ini sebenarnya berawal dari habisnya jatah kuota impor, sementara permintaan di SPBU swasta masih tetap tinggi. Oleh karena itu, Menteri ESDM menetapkan kebijakan agar swasta membeli BBM dari Pertamina. Artinya, swasta tidak lagi bisa mengimpor karena kuotanya sudah habis. Jadi, jelas bahwa ini bukan monopoli, melainkan pengendalian impor.

Saya perlu menegaskan bahwa pembatasan impor BBM nonsubsidi oleh swasta merupakan langkah sah, konstitusional, sekaligus strategis demi menjaga kedaulatan energi, stabilitas ekonomi, dan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Karena itu, negara wajib hadir dalam mengatur sektor ini.

BBM sebagai Komoditas Strategis

Bahan Bakar Minyak (BBM) bukan sekadar barang dagangan biasa. BBM adalah komoditas strategis yang menyangkut hajat hidup orang banyak, menopang aktivitas perekonomian nasional, dan menentukan ketahanan energi bangsa. Karena itu, pengelolaannya tidak boleh sepenuhnya diserahkan pada mekanisme pasar.

Dasar konstitusi juga jelas. Pasal 33 ayat (2) UUD 1945 menyebutkan: “Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.” Ayat (3) menegaskan: “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.” Dengan demikian, penguasaan negara atas energi, termasuk BBM, adalah amanat konstitusi yang tidak bisa ditawar.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Situasi Pemerintah | | | |