Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana saat memimpin pengamanan unjuk rasa di Flyover (Foto: Muhsin/fajar)
FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, menegaskan proses hukum tetap berjalan terkait kasus perang kelompok di wilayah utara kota yang mengakibatkan lima rumah terbakar serta adanya korban pembusuran.
Dikatakan Arya, hingga kini pihaknya masih melakukan penyelidikan baik terhadap korban luka maupun pelaku yang diduga terlibat dalam aksi tersebut.
Menurutnya, perdamaian yang telah dicapai antarwarga tidak akan menghapus tanggung jawab pidana.
“Kalau pelakunya sudah ditemukan, tetap akan diproses. Perdamaian tidak menjadi alasan untuk menghentikan penegakan hukum,” ujar Arya kepada awak media, Selasa (30/9/2025).
Ia juga menyinggung soal langkah konkret setelah kesepakatan damai yang dilakukan bersama tokoh masyarakat.
Warga disebut sempat mempertanyakan kemungkinan konflik kembali terulang.
Arya menegaskan, aparat tidak akan memberikan toleransi jika hal serupa kembali terjadi, apalagi bila ada yang tertangkap tangan saat tawuran.
Kapolrestabes juga memberikan peringatan khusus kepada para remaja yang terlibat.
Kata Arya, meskipun aturan hukum anak memungkinkan mereka dikembalikan ke orang tua, catatan digital atas tindak pidana tidak akan hilang.
Hal itu, kata Arya, bisa berdampak pada masa depan mereka ketika dewasa.
Terkait pengamanan, pihak kepolisian memastikan tidak mengurangi jumlah personel di lokasi. Bahkan, atas permintaan masyarakat, aparat menambah satu titik penjagaan.
Personel gabungan dari Polri, Kodim, dan Koramil juga diturunkan untuk berbaur dengan warga agar mereka merasa lebih aman.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:


















































