Nasib Honorer TMS, Suharman Bilang Solusinya Ada di Pemda: Apakah Tetap Dipekerjakan Atau Diberhentikan.

22 hours ago 11
Ilustrasi honorer -- Foto: dok.JPNN.com

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian dan Digitalisasi Manajemen Aparatur Sipil Negara BKN, Suharmen mengatakan, honorer yang dinyatakan TMS hingga seleksi administrasi PPPK tahap 2, tidak bisa diangkat menjadi PPPK paruh waktu.

Alasannya, honorer TMS tidak mengikuti seluruh rangkaian seleksi PPPK 2024 maupun CPNS 2024 hingga pengumuman kelulusan.

"Honorer TMS tidak bisa diangkat PPPK paruh waktu, karena salah satu syarat untuk bisa diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu adalah sudah mengikuti seleksi CPNS atau PPPK," kata Deputi Suharmen dilansir jpnn, Kamis (31/7).

Lantas bagaimana nasib honorer TMS ke depan?

Deputi Suharmen menyatakan, solusinya ada di pemda. Nasib honorer TMS diserahkan sepenuhnya kepada instansi masing-masing. Apakah akan tetap dipekerjakan atau diberhentikan.

"Mereka (pemda, red) yang mengangkat, mereka yang tahu kebutuhan sebenarnya dan mereka yang punya anggaran," ucap Deputi Suharmen.

Dia menyebut, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Rini Widyantini dan Kepala BKN, Prof. Zudan Arif Fakrullah sudah berkali-kali meminta kepada pemda untuk tidak menjadikan honorernya berstatus TMS.

Jika jabatan honorernya belum ada atau tidak sesuai dengan kualifikasi pendidikannya, pemerintah memberikan ruang dengan membentuk jabatan tampungan (T).

"Kalau hal seperti itu tidak dimanfaatkan juga, ya susah juga. Kami tidak bisa mendikte daerah karena itu hak prerogatif pemda," tegasnya.

Dia menjelaskan, salah satu syarat bisa diangkat menjadi ASN berdasarkan UU 20 Tahun 2023, yaitu harus kut seleksi.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Situasi Pemerintah | | | |