Pembahasan Masih Berproses, Ini Substansi Pokok dalam RUU KUHAP

10 hours ago 5
Ketua DPP PDIP Puan Maharani di Kantor DPP PDIP, Jakarta, Rabu (18/10/2023). (ANTARA/Narda Margaretha Sinambela)

FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Pembahasan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) masih terus berjalan di Parlemen.

Hal itu disampaikan oleh Ketua DPR RI Dr. (H.C) Puan Maharani dalam konferensi pers usai Rapat Paripurna DPR RI ke-24 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2024-2025, yang digelar di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (15/7/2025).

“Terkait dengan (RUU) KUHAP, DPR tentu saja sampai saat ini masih melakukan proses pembahasan. Dan kami melakukan pembahasan tersebut secara terbuka,’ ujar Puan kepada para wartawan.

Dia menjelaskan bahwa DPR telah dan terus melibatkan berbagai pihak dalam proses penyusunan dan pembahasan revisi KUHAP, baik melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) maupun Rapat Dengar Pendapat (RDP).

Menurutnya, proses ini tidak dilakukan secara tergesa-gesa karena menyangkut instrumen hukum yang krusial dan berdampak langsung pada penegakan hukum dan perlindungan hak asasi manusia.

“Kami mengundang pihak-pihak yang memang kami harus lakukan bersama-sama untuk bisa melakukan pembahasan tersebut,” imbuh Puan.

Menanggapi isu bahwa pembahasan RUU KUHAP terkesan tertutup atau belum diumumkan ke publik, Puan menegaskan bahwa hal tersebut terjadi semata-mata karena prosesnya memang masih berlangsung dan belum sampai pada tahap penyampaian resmi ke publik secara menyeluruh.

Diketahui, Revisi KUHAP dibutuhkan untuk menyelaraskan prosedur acara pidana dengan KUHP baru yang akan berlaku mulai 1 Januari 2026.

KUHAP yang ada saat ini berasal dari UU Tahun 1981 dan berbasis aturan zaman kolonial yang sudah tidak relevan lagi dengan tantangan hukum modern.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Situasi Pemerintah | | | |