Penyerahan SK PPPK Belum Jelas, Pemprov Sulsel Sampaikan Ini

1 week ago 22

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) sampai saat ini belum bisa memastikan Penyerahan Surat Keputusan (SK) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap 1 di Provinsi Sulawesi Selatan.

Meski begitu, Pemprov Sulsel berharap terkait hal ini bisa diberikan dalam waktu dekat ini.

Harapan tersebut disampaikan langsung oleh Sekertaris Provinsi (Sekprov) Sulsel, Jufri Rahman.

"Kalau saya, secepatnya lebih bagus. Tapi kan mesti dihitung ketersediaan gaji mereka," kata Jufri Rahman.

Menurutnya, penyerahan SK saja tidak serta-merta diikuti dengan pembayaran gaji.

Pembayaran baru dapat dilakukan setelah terbitnya Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) dari masing-masing PPPK yang telah ditempatkan.

"Karena begini, pembayaran gaji itu dilakukan setelah terbitnya SPMT, Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas,” ungkapnya.

“Jadi meskipun terbit SK-nya bulan Januari, kalau SPMT-nya keluar Desember, nanti Januari setelah Desember baru dibayar. Jadi yang menentukan dibayar gajinya itu adalah SPMT," jelasnya

Dalam hal ini, Jufri Rahman juga memberi penekanan pentingnya menghitung ulang ketersediaan anggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), mengingat beban belanja pegawai yang semakin besar.

"Karena itu mesti dihitung dengan baik ketersediaan anggarannya di APBD," tuturnya.

Dan Pemprov Sulsel juga masih menunggu arahan lebih lanjut dari Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah, terutama terkait apakah Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) akan tetap dihitung sebagai bagian dari belanja pegawai.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Situasi Pemerintah | | | |