Polisi Gerebek Tambang Emas Ilegal di Gowa, Jaraknya Sekitar 60 Kilo dari Sungguminasa

2 weeks ago 31
Ilustrasi

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Tambang emas ilegal tanpa izin yang beroperasi di pedalam Kabupaten Gowa digerebek polisi, Sabtu (4/10/2025).

Lokasi tambang dimaksud berjarak sekitar 60 kilometer dari Kota Sungguminasa. Tepatnya di Desa Batumalonro Kecamatan Biringbulu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.

Penggerebekan itu dipimpin Kanit Resmob Polres Gowa, Ipda Andi Muhammad Alfian.

Agar bisa sampai ke lokasi membutuhkan waktu tempuh sekitar tiga jam menggunakan kendaraan bermotor.

Hanya saja, untuk bisa mencapai tempat kejadian perkara (TKP) harus dilakukan dengan berjalan kaki sejauh 5 kilometer atau diperkirakan butuh waktu satu jam.

Sayangnya, saat polisi tiba sudah tidak ada aktivitas pertambangan. Aparat hanya menyegel sejumlah peralatan di area tambang.

Sebelumnya, Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo SH, MH meminta aparat penegak hukum (APH), Kepolisian dan Kejaksaan untuk segera menindak tegas pelaku tambang emas yang diduga beroperasi secara ilegal di Desa Batumalonro, Kecamatan Biringbulu, Kabupaten Gowa.

Politisi Partai NasDem ini mengingatkan bahwa tambang ilegal telah menjadi sumber kebocoran keuangan negara yang sangat besar. Bukan hanya itu, dampak kerusakan lingkungan yang ditimbulkan pun sangat parah, dan telah menjadi pemicu utama terjadinya sejumlah bencana alam di berbagai wilayah di Indonesia.

Ia juga menilai keberadaan tambang tanpa mengantongi izin bukan hanya kerusakan lingkungan, konflik sosial masyarakat juga kerap terjadi di sekitar lokasi tambang.

Rudianto Lallo pun memberikan warning khusus kepada aparat penegak hukum, agar jangan coba coba lagi membekingi aktivitas tambang ilegal.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Situasi Pemerintah | | | |