Pandji jalani sanksi adat di Toraja. (Foto: akun Instagram @fajaronline)
FAJAR.CO.ID, TORAJA -- Komika Pandji Pragiwaksono telah menyelesaikan prosesi peradilan adat di Tongkonan Layuk Kaero, Tana Toraja, pada Selasa (10/2/2026).
Sidang adat yang digelar sebagai bentuk pertanggungjawaban atas materi stand-up comedy-nya yang viral dan dianggap menyinggung itu, berakhir dengan putusan: Pandji wajib membayar denda satu ekor babi dan lima ekor ayam.
Ia menerima putusan itu dengan lapang dada. Bagi Pandji, ini bukan sekadar hukuman, melainkan sebuah jalan untuk menyucikan diri dan menebus kesalahan masa lalu.
Makna di Balik Denda Hewan: Bukan Sekadar Nilai Materi
Di Toraja, denda berupa hewan ternak punya makna yang jauh lebih dalam. Babi dan ayam itu nantinya akan dikorbankan.
Ritual ini menjadi simbol penyucian, sebuah cara untuk menghapus kesalahan dan dosa yang telah diperbuat. Jadi, ini soal pemulihan hubungan, bukan sekadar mengganti rugi.
Setelah melalui musyawarah yang panjang, tokoh adat pun menyampaikan pesan tegas. Mereka mengingatkan prinsip hukum tabur tuai yang dipegang masyarakat setempat.
"Jika di masa depan Pandji kembali melakukan hal serupa yang berdampak buruk bagi Toraja, maka diyakini berkat-berkat tidak akan mengalir kepadanya," jelas seorang tetua adat.
Jalannya Sidang: Tenang di Bawah Tekanan Adat
Semua ini berawal dari sebuah video lama yang ramai pada 2025. Konten komedinya memicu polemik karena dinilai melecehkan adat Toraja. Sebagai bentuk pertanggungjawaban, digelarlah sidang adat yang disebut “Ma’ Buak Burun Mangkaloi Oto’” mulai pukul 10 pagi.
Pandji hadir dengan tenang, didampingi pengacara Haris Azhar. Ia mengenakan kemeja lengan panjang dan celana cargo, mengikuti setiap tahapan dengan khidmat. Di hadapan perwakilan dari 32 wilayah adat se-Toraja, ia menyampaikan permohonan maaf dan menjawab setiap pertanyaan kritis yang dilontarkan.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

















































