
FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Sebuah dokumen yang diduga sebagai fotokopi akta kelahiran mantan Presiden Jokowi kembali beredar dan memicu kontroversi.
Dokumen itu mencantumkan tanggal kelahiran Jokowi pada 21 Juni 1961, namun dalam bagian bawah tertulis Surakarta, 3 Maret tahun 1988.
Fotokopi dokumen tersebut sebenarnya pernah beredar di publik pada Januari 2017 lalu, namun kini mencuat kembali di media sosial.
Tidak sedikit pihak mempertanyakan keabsahan atau kejanggalan administratif dalam pencatatan sipil tersebut, tidak terkecuali Pakar Digital Forensik, Rismon Sianipar.
"Secara digital forensik, bukti fotokopi itu tidak bisa dilakukan karena hilangnya informasi warna maupun tekstur pada lembar fotokopi akta kelahiran Jokowi," ujar Rismon kepada fajar.co.id, Jumat (27/6/2025).
Dikatakan Rismon, jika dokumen fotokopi yang beredar itu benar, maka mestinya menjadi tanda tanya besar untuk seorang Jokowi.
"Bagaimana seseorang yang telah berusia 27 tahun, pada 1988 baru memiliki akta kelahiran," tukasnya.
Rismon bilang, temuan tersebut perlu ditelusuri kembali. Apakah benar-benar sesuai dengan identitas Jokowi atau tidak.
"Menurut Bang Beathor ada satu paket 10 dokumen, bisa jadi ini salah satunya," tandasnya.
Sebelumnya, Beathor Suryadi mengatakan bahwa Andi Widjajanto, mantan Gubernur Lemhannas dan tokoh PDIP disebut pernah melihat langsung dokumen ijazah milik Jokowi yang diyakini tidak otentik.
Beathor mengatakan, Andi menyaksikan dokumen tersebut saat masa pencalonan Jokowi di Pilpres 2014.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: