FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Gelombang aksi dari mahasiswa Papua kembali terjadi di depan Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Selasa (23/9/2025).
Massa yang tergabung dalam Forum Solidaritas Pelajar Mahasiswa Peduli Rakyat Papua ini menuntut agar empat aktivis Negara Federasi Republik Papua Barat (NFRPB) dibebaskan tanpa syarat.
Empat terdakwa tersebut adalah Nikson Mau, Meski Sangkek, Abraham Goram Gaman, dan Piter Robaha.
Mereka kini menjalani sidang perkara makar, dengan agenda putusan sela.
Keempatnya ditahan sejak April 2024 lalu usai membagikan selebaran yang dianggap sebagai bentuk upaya makar.
Dalam aksinya, massa membakar ban bekas dan memasang barikade dengan tali rapiah.
Kondisi itu membuat arus lalu lintas di sekitar PN Makassar tersendat dan memicu kemacetan.
Sejumlah spanduk juga dibentangkan, di antaranya bertuliskan, “Bebaskan 4 Tahanan Politik NFRPB Tanpa Syarat, Perjuangan Damai Bukan Makar, Bebaskan Mereka Sekarang.”
“Bebaskan empat tahanan tanpa syarat. Papua merdeka, Papua merdeka,” teriak salah satu orator dari atas mobil komando.
Ia menilai, aparat penegak hukum telah menggunakan pasal makar secara berlebihan untuk membungkam aktivis Papua.
“Empat tapol yang dipaksa diadili di kota Makassar, kita tidak percaya negara. Bebaskan tanpa syarat, apapun itu. Sampai saat ini pasal yang dikenakan tidak ada yang jelas,” ungkapnya dalam orasi.
Meski begitu, polisi tetap berjaga ketat di lokasi untuk mengawal jalannya aksi. Massa pun bertahan dengan menyuarakan tuntutannya.
Humas PN Makassar, Sibali, membenarkan agenda persidangan kali ini.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

















































