Ramai Disorot Netizen, Mobil yang Digunakan Jokowi saat Melapor ke Polda Belum Bayar Pajak

4 days ago 14

FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Kendaraan yang digunakan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), saat mendatangi Polda Metro Jaya untuk melaporkan tuduhan ijazah palsu, diketahui belum melunasi kewajiban pajak.

Fakta ini terungkap setelah dilakukan penelusuran melalui aplikasi resmi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Berdasarkan pengecekan melalui aplikasi Cek Ranmor dan Informasi Data Kendaraan Bermotor milik Pemprov DKI Jakarta, mobil berwarna hitam yang membawa Jokowi pada Rabu, 30 April 2025, tercatat masih menunggak pajak.

Mobil tersebut diketahui berjenis Toyota Kijang Innova dengan nomor polisi B 2329 SXI dan terdaftar atas nama PT Indonesia Berlian Y.

Menurut data resmi, masa berlaku pajak kendaraan tersebut telah habis pada 3 Maret 2025, sementara masa berlaku STNK tercatat hingga 3 Maret 2026.

“Status Masa Pajak Habis,” demikian keterangan yang tercantum pada situs Samsat Jakarta.

Selain itu, mobil tersebut tercatat memiliki tunggakan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar Rp121.400, serta denda SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) sebesar Rp35.000. Total kewajiban yang harus dibayarkan mencapai Rp6.368.400.

Temuan mengenai tunggakan pajak kendaraan tersebut memicu reaksi tajam dari warganet.

“Rakyat dipaksa bayar pajak… dia menari-nari di atas penderitaan rakyat,” kata netizen, mengomentari postingan Buni Yani di media sosial Facebook.

“Kendaraan rakyat mati pajak kendaraannya disita, mantan presiden aman. Gimana di negeri Konoha ini,” kata lainnya.

“Rakyat kecil diuber-uber gak bayar pajak,” timpal lainnya.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Situasi Pemerintah | | | |